Arifin: Saya Hanya Penerima Manfaat, Semua Diatur Dinas Pendidikan
BEKASI – Kepala SMP Negeri 2 Bekasi, Arifin Budiana, membantah tudingan keterlibatannya dalam dugaan proyek fiktif pembangunan toilet sekolah yang menyeret sejumlah kepala sekolah di Kota Bekasi. Menurutnya, proyek tersebut memang ada dan dilaksanakan, namun mengenai spesifikasi, alokasi anggaran, serta pengawasan teknis merupakan kewenangan penuh Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
“Kita memang mengusulkan pembangunan atau perbaikan WC sekolah karena jumlahnya ada 54 dan banyak yang rusak. Saya ikut memonitor pelaksanaan, tapi tidak tahu spesifikasi dalam RAB karena pihak pelaksana tidak pernah memberikan ke saya. Dan teman-teman media pasti tahu, semua ini diatur oleh dinas, dari dana BOSDA,” ujar Arifin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/7/2025).
Arifin menegaskan bahwa sekolah hanya berperan sebagai penerima manfaat dan tidak terlibat dalam proses teknis atau pengelolaan anggaran. Ia bahkan mengaku telah diperiksa oleh Inspektorat terkait mencuatnya kasus tersebut dan telah memberikan dokumen realisasi pembangunan yang ada di lapangan.
“Inspektorat sudah mengaudit dan memeriksa semuanya. Kalau mau lebih jelas, media bisa datang ke dinas atau inspektorat soal hasilnya. Saya tidak tahu soal teknis BOSDA, dan saya pastikan tidak menerima uang dari pemborong,” tegasnya.
Menanggapi isu liar yang menyebut dirinya menerima uang pelicin dari pelaksana proyek agar pembangunan berjalan lancar, Arifin dengan tegas membantah.
“Saya sudah mau pensiun, saya ingin semuanya baik dan tidak ada cacat. Soal isu saya dikasih uang oleh pemborong, saya tegaskan sepeser pun tidak. Saya hanya menerima hasil pembangunan, itu pun sebagai bagian dari kebutuhan sekolah,” tambahnya.
Sementara itu, Barisan Muda Bekasi (BMB), yang dipimpin Juhartono, telah melaporkan dugaan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan WC di 32 SMP Negeri di Kota Bekasi ke Kejaksaan Negeri Bekasi.
“Kita menduga dalam kasus ini banyak pihak terlibat, mulai dari pelaksana kegiatan, Kabid Dikmen, jajarannya, hingga para kepala sekolah. Karena kepala sekolah juga menandatangani berita acara serah terima proyek, maka mereka tidak bisa cuci tangan begitu saja,” ujar Juhartono.
Menurutnya, meskipun kepala sekolah menyatakan hanya sebagai penerima manfaat, tanda tangan mereka berpotensi menjadi bentuk legitimasi atas proyek yang diduga bermasalah tersebut.
“Logikanya, kalau ada KKN dalam pembangunan dan kepala sekolah memberikan tandatangan yang dibutuhkan pelaksana, artinya mereka ikut melegalkan. Jadi jangan anggap aman kalau sudah berhadapan dengan hukum,” tegasnya.
“BMB akan terus kawal kasus ini sampai tuntas. Tidak ada yang kebal hukum jika benar-benar terbukti terlibat,” pungkas Juhartono. ***









