GESER UNTUK BACA BERITA
POLRI

Dana Hibah Polres Karimun Dipastikan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

×

Dana Hibah Polres Karimun Dipastikan Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah Polres Karimun Dipastikan Bukan untuk Kepentingan Pribadi
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Polres Karimun memastikan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.

Penegasan tersebut disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menyusul berkembangnya perhatian publik terhadap dana hibah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut AKBP Yunita Stevani, bantuan hibah itu difokuskan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Yunita menyebut perhatian masyarakat terhadap dana hibah tersebut dipandang sebagai bentuk kepedulian dan pengawasan sosial yang wajar.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun ia menekankan bahwa Polres Karimun tidak berada dalam posisi menentukan kebijakan pemberian hibah.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Karimun juga memastikan bahwa proses hibah telah melewati tahapan administrasi yang sesuai mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Pengawasan terhadap pelaksanaan hibah pun disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, dan lembaga pemeriksa negara.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran tambahan, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang sudah tersedia. Namun dinamika kebutuhan di daerah membutuhkan dukungan tambahan demi peningkatan pelayanan publik.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena kegiatan masih berada dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100