GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Kartu Lotre Bergambar Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam

×

Kartu Lotre Bergambar Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam

Sebarkan artikel ini
Kartu Lotre Bergambar Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam
Kartu Lotre Bergambar Naga Jadi Barang Bukti Judi Online di Batam. (Foto : Polda Kepri)

BATAMKartu lotre bergambar naga menjadi salah satu barang bukti yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri dalam pengungkapan dugaan sindikat perjudian online internasional di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Barang bukti tersebut ditemukan petugas Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri saat melakukan penggerebekan di sebuah ruko kawasan Sukajadi serta pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan di Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa kartu lotre tersebut diduga digunakan dalam operasional perjudian online jenis lotre yang dijalankan secara terstruktur.

“Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola yang sama,” ujarnya.

Selain kartu lotre bergambar naga, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti lain berupa CPU, monitor, laptop, handphone hingga router WiFi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas perjudian online tersebut.

Polisi menduga sindikat tersebut menjalankan operasional perjudian online dengan pembagian tugas mulai dari host live streaming, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player.

Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming guna menarik calon pemain agar tertarik mengikuti permainan judi online tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga dijadikan tempat tinggal para pelaku.

Selain mengusut tindak pidana perjudian, penyidik juga menerapkan Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional perjudian online tersebut. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100