GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Polda Kepri Bongkar Judi Online Libatkan 24 WNA di Batam

×

Polda Kepri Bongkar Judi Online Libatkan 24 WNA di Batam

Sebarkan artikel ini
Polda Kepri Bongkar Judi Online Libatkan 24 WNA di Batam
Polda Kepri Bongkar Judi Online Libatkan 24 WNA di Batam. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) melalui Subdit V Siber berhasil membongkar dugaan tindak pidana perjudian daring (online) yang melibatkan 24 Warga Negara Asing (WNA) di wilayah Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas yang diduga terkait operasional judi online di dalam bangunan tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan bahwa saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, beberapa orang sempat berupaya melarikan diri melalui bagian rooftop bangunan. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah dan petugas mengamankan sejumlah orang di lokasi.

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan total 24 WNA yang berasal dari berbagai negara, yakni Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok, dan Filipina.

Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Kepri mengungkapkan bahwa bangunan tersebut diduga digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre yang dijalankan secara terstruktur.

“Lantai satu dan dua digunakan sebagai tempat operasional, sedangkan lantai tiga sebagai tempat tinggal,” ujarnya.

Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik korban. Para pelaku memiliki peran berbeda seperti host, customer service, operator, hingga pemain palsu (fake player) untuk menciptakan kesan permainan yang menguntungkan.

Polisi juga melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Di lokasi itu ditemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre, meski bangunan dalam keadaan kosong.

Dari dua lokasi penggerebekan tersebut, petugas menyita berbagai barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, router WiFi, monitor, serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100