GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Fake Player Diduga Dipakai untuk Menjebak Korban Judi Online

×

Fake Player Diduga Dipakai untuk Menjebak Korban Judi Online

Sebarkan artikel ini
Fake Player Diduga Dipakai untuk Menjebak Korban Judi Online
Fake Player Diduga Dipakai untuk Menjebak Korban Judi Online. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Polisi mengungkap adanya dugaan penggunaan pemain palsu atau fake player dalam operasional sindikat perjudian online yang berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Batam, Selasa, 12 Mei 2026.

Praktik tersebut diduga digunakan untuk menciptakan kesan bahwa permainan judi online memberikan keuntungan besar sehingga menarik minat calon korban untuk ikut bermain.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur dalam menjalankan perjudian online jenis lotre.

“Para pelaku diduga memiliki peran masing-masing sebagai host, customer service, operator, hingga pemain palsu atau fake player,” ujarnya.

Fake player diduga sengaja dimainkan saat siaran langsung atau live streaming berlangsung melalui media sosial Facebook untuk memperlihatkan seolah-olah permainan tersebut mudah dimenangkan dan menguntungkan pemain.

Polisi menduga pola itu digunakan untuk membangun kepercayaan calon korban agar tertarik ikut dalam permainan judi online yang dijalankan dari lokasi tersebut.

Selain fake player, sindikat tersebut juga diduga melibatkan host live streaming, operator dan customer service dalam menjalankan operasional perjudian online secara terorganisir.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal para pelaku.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Dari dua lokasi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router WiFi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.

Para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik perjudian online yang marak melalui media sosial karena berpotensi merugikan secara hukum maupun ekonomi. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100