KARIMUN – Kasus pengangkutan ilegal mineral dan batubara (minerba) berupa timah dan terak timah yang diungkap Satpolairud Polres Karimun diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp167 juta. Nilai kerugian tersebut muncul dari aktivitas pengiriman minerba tanpa izin yang berhasil digagalkan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.
Pengungkapan kasus itu dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 6 batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram serta 307 karung terak timah dengan total berat mencapai sekitar 9,5 ton yang disamarkan bersama muatan lain di dalam truk.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, satu orang lainnya berinisial JF telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan minerba ilegal tersebut.
Barang bukti diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan itu kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Polisi menyebut modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi dari jasa angkut.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas minerba ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini seluruh barang bukti bersama dua tersangka telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu DPO dalam kasus tersebut. ***









