KARIMUN – Rencana pengiriman ilegal terak timah dari Kabupaten Karimun menuju Tanjung Buton, Riau, berhasil digagalkan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Pelabuhan Roro Parit Rampak, petugas menemukan muatan sekitar 9,5 ton terak timah yang disamarkan di dalam sebuah truk.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa muatan minerba tanpa izin resmi. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti petugas dengan pemeriksaan di kawasan pelabuhan.
Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton serta 6 batang timah seberat 67 kilogram yang disembunyikan bersama muatan lain untuk mengelabui pemeriksaan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Barang bukti diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan itu diduga akan dikirim keluar daerah tanpa dokumen dan izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain mengamankan barang bukti berupa truk dan muatan timah, polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp167 juta.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap praktik pengangkutan minerba ilegal yang merugikan negara dan berpotensi merusak tata kelola sumber daya alam.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” ujarnya.
Saat ini seluruh barang bukti bersama para tersangka telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus. ***









