KARIMUN – Dua tersangka yang terlibat dalam kasus narkotika yang diungkap Satresnarkoba Polres Karimun pada akhir Mei hingga awal Juni 2026 menghadapi ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati.
Ancaman tersebut muncul setelah aparat menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar dari dua kasus berbeda yang terjadi di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun dan Pelabuhan KPK.
Tersangka pertama berinisial J diamankan dalam pengungkapan kasus pada 26 Mei 2026. Kasus tersebut merupakan pelimpahan dari KPPBC Tanjung Balai Karimun.
Dari tangan J, petugas mengamankan 30 cartridge vape liquid merek WANG LAI seberat 78 gram dan 20 cartridge vape liquid merek THUGH dengan berat 55,2 gram yang mengandung etomidate.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 610 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pelaku tindak pidana narkotika golongan II dengan berat melebihi lima gram dapat dijatuhi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka kedua berinisial DRP diamankan dalam pengungkapan kasus di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026.
Dari tangan DRP, polisi menyita satu paket sabu seberat 95,26 gram dan 100 butir pil ekstasi merek Rolex.
DRP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain ancaman pidana mati, tersangka juga terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Polres Karimun juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Karimun. ***









