KARIMUN – Sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan dua kasus berbeda di Kabupaten Karimun dimusnahkan dengan cara diblender, dihancurkan menggunakan alat berat, lalu direbus menggunakan air panas.
Pemusnahan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Karimun sebagai bagian dari proses hukum sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan kembali.
Kegiatan itu dipimpin Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Karimun, IPDA Jackson Marpaung SH, serta dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, KPPBC Tanjung Balai Karimun, Rutan Karimun, kuasa hukum dan tokoh masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari dua pengungkapan kasus narkotika yang terjadi pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
Kasus pertama melibatkan tersangka berinisial J yang diamankan di Terminal Ferry Kedatangan Internasional Tanjung Balai Karimun pada 26 Mei 2026. Dari tangan tersangka, petugas menyita puluhan cartridge vape liquid merek WANG LAI dan THUGH yang mengandung etomidate.
Sementara kasus kedua melibatkan tersangka berinisial DRP yang diamankan di ruang tunggu Pelabuhan KPK pada 3 Juni 2026. Dari kasus ini, polisi menyita sabu dan 100 butir pil ekstasi.
Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti lebih dahulu disisihkan untuk kebutuhan pemeriksaan laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari vape liquid mengandung etomidate dengan berat bersih 122,48 gram, sabu seberat 85,26 gram serta pil ekstasi dengan berat 31,40 gram.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para pihak yang hadir. Barang bukti dihancurkan hingga tidak dapat digunakan kembali sebagai bagian dari prosedur yang diatur dalam penanganan perkara narkotika.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan suatu ketentuan undang-undang yang harus segera dilakukan sekaligus bentuk komitmen Polres Karimun dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karimun serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar IPDA Jackson Marpaung.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap aparat.
Polres Karimun menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. ***









