GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Polsek Kundur Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Tanjung Batu Kota Karimun

×

Polsek Kundur Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Tanjung Batu Kota Karimun

Sebarkan artikel ini
Polsek Kundur Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Tanjung Batu Kota Karimun
Polsek Kundur Tangkap Residivis Pembobol Rumah di Tanjung Batu Kota Karimun. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Tim Reskrim Polsek Kundur berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang membobol rumah warga di Jalan Gang Ahmad Yani, Tanjung Batu Kota, Kabupaten Karimun.

Pelaku berinisial RR alias A (30) diringkus polisi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di wilayah Tanjung Batu Kota.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tersebut bermula saat korban berinisial TAT (65) mendapati rumahnya dibobol pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 18.50 WIB.

Korban saat itu meninggalkan rumah sekitar satu jam. Pelaku diduga masuk melalui atap rumah sebelum mengacak-acak kamar dan membawa kabur sejumlah barang elektronik.

Dalam aksinya, pelaku menggondol dua unit handphone, satu unit tablet, dan dua smart watch dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Berdasarkan laporan polisi, tim Reskrim Polsek Kundur yang dipimpin Denny Saputra langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan RR alias A, polisi menyita dua unit handphone, dua smart watch, dan satu unit tablet yang diduga hasil pencurian.

Polisi menduga aksi pembobolan tersebut dilakukan pelaku karena faktor ekonomi.

Kapolsek Kundur, Sarianto, menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.

“Pelaku berhasil kami amankan berikut barang bukti. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Kundur,” tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

RR alias A dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan segera menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100