GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lingga, Barang Korban Ikut Dibakar Pelaku

×

Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lingga, Barang Korban Ikut Dibakar Pelaku

Sebarkan artikel ini
Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lingga, Barang Korban Ikut Dibakar Pelaku
Fakta Baru Kasus Pembunuhan di Lingga, Barang Korban Ikut Dibakar Pelaku. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Fakta baru terungkap dalam kasus pembunuhan perempuan berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga. Selain menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan, pelaku juga diduga membakar barang-barang milik korban untuk menghilangkan jejak.

Kasus tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga setelah warga menemukan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, pada Selasa, 12 Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengecekan dan penggalian setelah menerima laporan masyarakat.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.

Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan sebelum membakar sejumlah barang milik korban guna menghilangkan jejak kejahatan.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan agar keberadaan korban tidak mudah diketahui serta untuk mengaburkan proses penyelidikan.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100