GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMPOLRI

Pelaku Pembunuhan di Lingga Ditangkap usai Kabur ke Jawa Timur

×

Pelaku Pembunuhan di Lingga Ditangkap usai Kabur ke Jawa Timur

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pembunuhan di Lingga Ditangkap usai Kabur ke Jawa Timur
Pelaku Pembunuhan di Lingga Ditangkap usai Kabur ke Jawa Timur. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Pelarian tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) akhirnya berakhir setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga berhasil menangkap pelaku di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43) sebelumnya diduga melakukan pembunuhan terhadap korban yang diketahui merupakan istri sirinya di Kabupaten Lingga.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, pada Selasa, 12 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, petugas menemukan jasad korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.

“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.

Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengungkapkan setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.

Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di Jawa Timur.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.

Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Polda Kepri juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100