GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Sindikat Judi Online di Batam Gunakan Facebook untuk Cari Korban

×

Sindikat Judi Online di Batam Gunakan Facebook untuk Cari Korban

Sebarkan artikel ini
Sindikat Judi Online di Batam Gunakan Facebook untuk Cari Korban
Sindikat Judi Online di Batam Gunakan Facebook untuk Cari Korban. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Sindikat dugaan perjudian online yang berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Kepri di Kota Batam diduga memanfaatkan media sosial Facebook untuk mencari dan menarik calon korban melalui siaran langsung (live streaming).

Kasus tersebut diungkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah ruko kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dari hasil pengungkapan, polisi mengamankan sebanyak 24 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.

Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan perjudian online jenis lotre dengan memanfaatkan fitur live streaming di Facebook sebagai sarana promosi sekaligus menarik pemain.

“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain,” ujarnya.

Tidak hanya itu, sindikat tersebut juga diduga memiliki pembagian tugas yang terstruktur mulai dari host siaran langsung, operator, customer service hingga pemain palsu atau fake player.

Keberadaan fake player diduga sengaja digunakan untuk menciptakan kesan bahwa permainan tersebut memberikan keuntungan besar sehingga menarik minat masyarakat untuk ikut bermain.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, lantai satu dan dua bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online, sedangkan lantai tiga difungsikan sebagai tempat tinggal.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.

Di lokasi kedua, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa meski bangunan dalam kondisi kosong.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa CPU, monitor, laptop, handphone, router WiFi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan untuk operasional perjudian online.

Para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur perjudian online melalui media sosial karena selain melanggar hukum juga berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100