GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Kronologi Penggerebekan Judi Online di Sukajadi Batam, 24 WNA Diamankan Polda Kepri

×

Kronologi Penggerebekan Judi Online di Sukajadi Batam, 24 WNA Diamankan Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Kronologi Penggerebekan Judi Online di Sukajadi Batam, 24 WNA Diamankan Polda Kepri
Kronologi Penggerebekan Judi Online di Sukajadi Batam, 24 WNA Diamankan Polda Kepri. (Foto : Polda Kepri)

BATAM – Penggerebekan sindikat dugaan perjudian online di sebuah ruko kawasan Sukajadi, Kota Batam, bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di dalam bangunan. Sejumlah orang di dalam ruko bahkan sempat berupaya melarikan diri melalui bagian rooftop bangunan.

Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan dan petugas mengamankan para pelaku dengan bantuan pihak keamanan setempat.

Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 24 Warga Negara Asing (WNA) yang terdiri dari berbagai negara, yakni Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok, dan Filipina.

Dir Reskrimsus Polda Kepri mengungkapkan, bangunan tersebut diduga kuat digunakan sebagai pusat operasional judi online jenis lotre yang dijalankan secara terorganisir.

“Lantai satu dan dua digunakan sebagai tempat operasional, sedangkan lantai tiga digunakan sebagai tempat tinggal,” ujarnya.

Para pelaku diduga menggunakan media sosial Facebook melalui siaran langsung (live streaming) untuk menarik korban, dengan peran berbeda mulai dari host, operator, customer service hingga pemain palsu (fake player).

Polisi juga melakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC) yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut, dan menemukan sejumlah perangkat komputer serta kartu lotre.

Dari dua lokasi itu, turut diamankan barang bukti berupa komputer, laptop, handphone, router WiFi, monitor, hingga puluhan ribu kartu lotre bergambar naga.

Para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 terkait TPPU dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100