GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Otto Kaligis Angkat Bicara soal Polemik Gelar “Ir” Budi Gunadi Sadikin

×

Otto Kaligis Angkat Bicara soal Polemik Gelar “Ir” Budi Gunadi Sadikin

Sebarkan artikel ini
Otto Kaligis Angkat Bicara soal Polemik Gelar “Ir” Budi Gunadi Sadikin
Otto Kaligis Angkat Bicara soal Polemik Gelar “Ir” Budi Gunadi Sadikin. (Foto : Amin)

JAKARTA – Pengacara senior Otto Cornelis Kaligis angkat bicara terkait polemik penggunaan gelar “Insinyur” atau “Ir.” oleh Budi Gunadi Sadikin yang kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Otto Kaligis mendampingi lima dokter spesialis yang mengajukan laporan pidana pada Senin, 11 Mei 2026, terkait dugaan penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan legalitasnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Otto, penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik bukan persoalan sepele karena menyangkut integritas, rekam jejak ilmiah, dan tanggung jawab moral di ruang publik.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.

Kasus tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyentuh isu sensitif terkait kredibilitas pejabat negara dan validitas penggunaan identitas akademik.

Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur penggunaan gelar profesi Insinyur.

Dalam aturan itu, gelar “Ir.” disebut hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan bidang teknik atau rekayasa serta memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.

Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., dan dr. Baharuddin, Sp.OG.

Menurut Otto Kaligis, sebelum menempuh jalur pidana, pihaknya telah mencoba meminta klarifikasi resmi terkait penggunaan gelar tersebut.

Pada 12 Juni 2025, surat disebut telah dikirim kepada Prabowo Subianto terkait persoalan itu.

Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dikirim langsung kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar “Ir.”.

Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi sehingga perkara akhirnya dibawa ke ranah hukum.

Para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar akademik yang dipersoalkan. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100