GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Polisi Selidiki Jalur Distribusi Terak Timah Ilegal dari Pangke Barat Karimun

×

Polisi Selidiki Jalur Distribusi Terak Timah Ilegal dari Pangke Barat Karimun

Sebarkan artikel ini
Polisi Selidiki Jalur Distribusi Terak Timah Ilegal dari Pangke Barat Karimun
Polisi Selidiki Jalur Distribusi Terak Timah Ilegal dari Pangke Barat Karimun. (Foto : Polda Kepri)

KARIMUN – Polisi terus mendalami jalur distribusi terak timah ilegal yang berasal dari wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun, setelah pengungkapan kasus pengangkutan minerba tanpa izin di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton serta 6 batang timah seberat sekitar 67 kilogram yang disamarkan dengan muatan lain di dalam truk.

Dari hasil penyelidikan awal, barang bukti tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di Pangke Barat. Polisi kini mendalami jalur distribusi dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam aktivitas pengiriman minerba ilegal tersebut.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua orang berinisial MS (45) dan JM (52). Selain itu, satu orang lainnya berinisial JF telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Muatan timah dan terak timah tersebut diduga akan dikirim keluar daerah tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Selain menyita satu unit truk pengangkut, polisi juga memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp167 juta. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan agar lolos dari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap alur distribusi dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan penyelidikan. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100