GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Kasus Timah Ilegal di Karimun Bertambah, Polisi Tetapkan Satu DPO

×

Kasus Timah Ilegal di Karimun Bertambah, Polisi Tetapkan Satu DPO

Sebarkan artikel ini
Kasus Timah Ilegal di Karimun Bertambah, Polisi Tetapkan Satu DPO
Kasus Timah Ilegal di Karimun Bertambah, Polisi Tetapkan Satu DPO. (Foto : Polda Kepri)

KARIMUN – Pengungkapan kasus pengangkutan ilegal timah dan terak timah di Kabupaten Karimun terus berkembang. Setelah mengamankan dua tersangka, polisi kini menetapkan satu orang lainnya berinisial JF sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengiriman minerba tanpa izin tersebut.

Penetapan DPO dilakukan usai Unit Gakkum Satpolairud Polres Karimun mengungkap pengiriman ilegal timah di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan minerba ilegal menuju Tanjung Buton, Riau. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan muatan timah yang disamarkan dengan barang lain.

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara JF diduga memiliki keterlibatan dalam pengangkutan barang tanpa izin tersebut dan kini masih dalam pencarian aparat.

Barang bukti yang diamankan berupa 6 batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram dan 307 karung terak timah dengan total berat mencapai sekitar 9,5 ton. Polisi juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk membawa muatan tersebut.

Diketahui, barang bukti berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan itu kemudian diangkut keluar daerah tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp167 juta. Pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan.

Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus dan memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas minerba ilegal tersebut.

“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.

Saat ini dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pencarian terhadap DPO berinisial JF. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100