GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIM

Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Gelar Akademik

×

Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Gelar Akademik

Sebarkan artikel ini
Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Gelar Akademik
Budi Gunadi Sadikin Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Gelar Akademik. (Foto : Amin)

JAKARTA – Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggunaan gelar akademik “Insinyur” atau “Ir.” yang dipersoalkan legalitasnya.

Laporan tersebut diajukan oleh lima dokter spesialis pada Senin, 11 Mei 2026, dengan didampingi pengacara senior Otto Cornelis Kaligis.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kasus ini langsung menarik perhatian publik karena menyangkut penggunaan gelar akademik oleh pejabat negara yang dinilai berkaitan dengan integritas dan representasi kompetensi di ruang publik.

Para pelapor mendasarkan laporan mereka pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran yang mengatur penggunaan gelar profesi Insinyur.

Dalam aturan tersebut, gelar “Ir.” disebut hanya dapat digunakan oleh seseorang yang telah menempuh pendidikan bidang teknik atau rekayasa dan memenuhi syarat profesi keinsinyuran sesuai ketentuan hukum.

Lima dokter yang menjadi pelapor terdiri dari kalangan akademisi dan dokter spesialis, yakni Prof. Dr. dr. Budi Iman Santosa, Sp.OG Subsp. Urogin, RE, MPH, Prof. Dr. dr. Zainal Muttaqin, Ph.D., Sp.BS(K), dr. Nurdadi Saleh, Sp.OG, Dr. dr. Erri Supriadi, S.H., M.H., M.M., dan dr. Baharuddin, Sp.OG.

Menurut kuasa hukum pelapor, langkah hukum itu dilakukan setelah upaya klarifikasi yang sebelumnya ditempuh tidak mendapat jawaban resmi.

Pada 12 Juni 2025, Otto Cornelis Kaligis disebut telah mengirim surat kepada Prabowo Subianto terkait persoalan tersebut.

Kemudian pada 26 Agustus 2025, surat lain juga dilayangkan kepada Menteri Kesehatan untuk meminta penjelasan mengenai dasar penggunaan gelar “Ir.”.

Namun hingga April 2026, para pelapor mengklaim belum menerima jawaban resmi sehingga perkara akhirnya dibawa ke jalur pidana.

Otto Kaligis menegaskan penggunaan gelar akademik oleh pejabat publik bukan perkara sepele karena berkaitan dengan rekam jejak ilmiah dan tanggung jawab moral.

“Gelar akademik bukan sekadar deretan huruf di depan nama,” tegas Otto.

Sementara itu, para pelapor meminta Polda Metro Jaya memproses laporan secara profesional, transparan, dan independen, termasuk melakukan verifikasi hukum terhadap penggunaan gelar “Ir.” yang dipersoalkan.

Hingga laporan tersebut menjadi perhatian publik, belum ada keterangan resmi dari pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun dari Budi Gunadi Sadikin terkait tudingan tersebut. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100