GESER UNTUK BACA BERITA
BINTANHUKRIMPOLRI

Kajari Bintan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Pj Hasan

×

Kajari Bintan Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Pj Hasan

Sebarkan artikel ini
Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hasan saat wawancara bersama para Wartawan. (Foto : Rhiz)

BINTAN -– Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bintan, I Wayan Eka Widdiyara SH MH, menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan dari penyidik Polres Bintan terkait penetapan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat di lahan milik PT Bintan Property Indo (PT BPI) di Kelurahan Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

“Saat ini suratnya belum ada kita terima,” kata Kajari I Wayan Eka Widdiyara, Jumat (19/4/2024).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan bahwa pihak penyidik telah menetapkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan, sebagai tersangka terkait kasus tersebut setelah berkoordinasi dengan Polda Kepri. Surat penetapan tersangka telah dikeluarkan dan ditembuskan ke Kejaksaan.

“Surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (Hasan) sudah kita terbitkan hari ini setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri. Dan untuk surat penetapan tersangka baru ditembuskan ke Kejaksaan,” kata AKBP Riky Iswoyo, pada Jumat (19/4/2024).

Kapolres juga menjelaskan bahwa selain Hasan, dua orang tersangka lainnya dengan inisial R dan B juga telah ditetapkan. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilanjutkan dengan proses penyidikan dan gelar perkara di Polda Kepri.

Diketahui bahwa ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Hasan pada tahun 2014 menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur. R menjabat sebagai Kasipem Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, dan B sebagai Juru Ukur.

Perkara ini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik akan mengirimkan surat ke Mendagri karena salah satu tersangkanya merupakan Kepala Daerah (Pj Wali Kota Tanjung Pinang).

Pasal yang akan dipersangkakan adalah Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 8 tahun, serta Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH Pidana yang diancam dengan pidana penjara 6 tahun. ***

(Red)

Preferensi Sumber
banner 482x100