TANJUNGPINANG – Kekhawatiran munculnya perebutan lapak di lokasi relokasi membuat Pemerintah Kota Tanjungpinang memilih menggunakan sistem undian untuk menempatkan pedagang yang dipindahkan dari kawasan Tepi Laut. Kebijakan itu diterapkan agar seluruh pedagang memiliki kesempatan yang sama mendapatkan tempat berjualan.
Rencana tersebut disampaikan Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, saat bertemu para pelaku UMKM dan pedagang yang terdampak penataan Taman Gurindam 12, Sabtu, 6 Juni 2026.
Penataan kawasan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengharuskan seluruh aktivitas perdagangan di Tepi Laut dihentikan sementara. Selama proses pembangunan berlangsung, para pedagang akan dipindahkan ke Anjung Cahaya dan Melayu Square.
Namun, lokasi relokasi yang disiapkan pemerintah memiliki kapasitas terbatas. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persaingan untuk mendapatkan titik berjualan yang dianggap lebih ramai dan menguntungkan.
Karena itulah pemerintah memutuskan penempatan pedagang tidak dilakukan berdasarkan pilihan masing-masing. Seluruh lokasi akan dibagikan melalui mekanisme undian.
“Mengingat keterbatasan daya tampung Anjung Cahaya dan Melayu Square sebagai tempat relokasi pelaku UMKM, pemerintah akan melakukan pendataan kembali. Untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan, dan pemilihan tempat yang dinilai lebih strategis, penempatan pelaku UMKM di kedua tempat relokasi itu akan dilakukan dengan undian,” kata Lis.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk menghindari munculnya konflik antar pedagang selama proses relokasi berlangsung. Pemerintah ingin memastikan tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus ataupun keuntungan lebih dibandingkan pedagang lainnya.
Selain menggunakan sistem undian, pemerintah juga akan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh pedagang yang akan direlokasi. Langkah itu diperlukan karena jumlah pedagang yang tercatat saat ini mencapai sekitar 249 orang.
Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan pendataan sebelumnya yang hanya mencatat sekitar 149 pedagang. Verifikasi ulang akan dilakukan untuk memastikan data pedagang yang berhak menempati lokasi relokasi.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan identifikasi dan pengelompokan jenis dagangan para pelaku UMKM. Hasil pendataan akan menjadi dasar dalam pengaturan penempatan di lokasi sementara.
Lis juga menegaskan bahwa setiap pelaku UMKM hanya diperbolehkan memiliki satu gerobak atau sarana usaha lainnya. Aturan tersebut dibuat agar lebih banyak pedagang dapat terakomodasi di lokasi relokasi yang tersedia.
“Sekaligus kita akan melakukan pendataan, identifikasi, dan pengelompokkan jenis dagangan pelaku UMKM yang akan direlokasi. Kita mendukung upaya penataan kota, tapi kita juga tetap memikirkan perekonomian masyarakat dan pelaku UMKM,” ujarnya.
Para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyatakan dukungan terhadap kebijakan relokasi. Mereka juga menyambut baik langkah pemerintah yang berupaya menciptakan sistem penempatan yang dinilai lebih adil bagi semua pihak.
Relokasi sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran penataan Taman Gurindam 12 yang membutuhkan ruang cukup luas bagi mobilisasi alat berat dan material pembangunan.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membuka pendaftaran sekaligus pendataan pedagang mulai Senin, 8 Juni 2026, di Mal Pelayanan Publik. Seluruh proses tersebut menjadi bagian dari persiapan sebelum relokasi resmi dilaksanakan. ***









