BINTAN – Keaktifan dalam mendaftarkan berbagai potensi lokal menjadi alasan utama Desa Pengudang di Kabupaten Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KI) kategori Kawasan Karya Cipta dan Merek oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau.
Penetapan tersebut tertuang dalam Piagam Penetapan Nomor M.HH-2.KI.09.02 Tahun 2025 yang diserahkan Kepala Kanwil Kemenkum Kepri, Edison Manik, kepada Bupati Bintan Roby Kurniawan didampingi Wakil Bupati Bintan Deby Maryanti. Penyerahan berlangsung di Aula Bandar Seri Bentan, Selasa, 2 Juni 2026.
Berbeda dari sekadar pengakuan administratif, status tersebut diberikan setelah Desa Pengudang dinilai aktif melindungi berbagai potensi daerah melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah itu dianggap penting untuk menjaga identitas lokal sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya dan potensi yang dimiliki masyarakat.
Desa Pengudang merupakan salah satu desa Melayu pesisir di Kabupaten Bintan yang memiliki beragam kekayaan lokal. Selain dikenal sebagai desa wisata, kawasan ini juga memiliki kawasan konservasi padang lamun berbasis masyarakat yang menjadi salah satu keunggulan daerah.
Penetapan sebagai Kawasan Berbasis KI menunjukkan bahwa potensi lokal yang dimiliki Pengudang tidak hanya memiliki nilai budaya dan pariwisata, tetapi juga memenuhi aspek perlindungan kekayaan intelektual yang terus didorong pemerintah.
Bupati Bintan Roby Kurniawan menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang selama ini dilakukan Kanwil Kemenkum Kepri dalam membantu pemerintah daerah menggali serta melindungi berbagai potensi kekayaan intelektual di Bintan.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Bintan, ucapan terimakasih dan apresiasi kami sampaikan kepada Kepala serta jajaran Kanwil Kemenkum Kepri. Ini merupakan wujud kolaborasi luar biasa, dan semoga membawa manfaat untuk Bintan yang semakin baik ke depan,” ujar Roby.
Ia menilai kolaborasi tersebut telah membuka peluang lebih luas bagi daerah untuk mengembangkan potensi lokal dengan perlindungan hukum yang jelas. Karena itu, sinergi yang telah terbangun diharapkan terus berlanjut pada masa mendatang.
Dalam sektor pariwisata, kekayaan intelektual mencakup perlindungan merek dagang produk pariwisata, merek kolektif produk UMKM, pencatatan karya cipta, perlindungan indikasi geografis, kekayaan intelektual komunal hingga desain industri produk ekonomi kreatif.
Melalui penetapan tersebut, Desa Pengudang diharapkan semakin terdorong untuk terus mengembangkan potensi daerahnya dengan dukungan perlindungan kekayaan intelektual yang kuat sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. ***









