KARIMUN – Dugaan adanya jaringan dalam aktivitas pengiriman timah ilegal di Kabupaten Karimun mulai terungkap setelah Satpolairud Polres Karimun mengamankan dua tersangka dan menetapkan satu orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pengangkutan minerba tanpa izin.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa malam, 28 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi sebelumnya menerima informasi masyarakat terkait adanya truk mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 307 karung terak timah dengan total berat sekitar 9,5 ton serta 6 batang timah seberat sekitar 67 kilogram yang disamarkan dengan muatan lain di dalam truk.
Dalam kasus itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF kini masih diburu setelah ditetapkan sebagai DPO.
Penetapan DPO dan besarnya muatan yang diamankan membuat polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan pengiriman timah ilegal yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Aparat juga menelusuri jalur distribusi barang yang diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun.
Muatan timah dan terak timah itu diduga akan dikirim keluar daerah tanpa izin resmi sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Selain menyita satu unit truk pengangkut, polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai sekitar Rp167 juta. Modus yang digunakan pelaku yakni menyamarkan muatan untuk menghindari pemeriksaan petugas di pelabuhan.
Kasat Polairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, S. Tr. K, S.I.K., menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
“Kami akan tindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” tegasnya.
Saat ini dua tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu satu DPO dan mendalami dugaan jaringan pengiriman ilegal tersebut. ***









