BINTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhan atas Kapal RIG SETIA di Kabupaten Bintan. Penahanan dilakukan setelah pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/11/2025).
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan Tahap II ini dilakukan usai berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum pada 6 November 2025.
“Setelah dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan Tahap II dan menyerahkan para tersangka serta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Roi.
Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu:
- R.P. – Direktur PT PAB
- I.S. – Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021–Februari 2023
- M. – Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban periode Maret 2021–Mei 2023
- S.N. – Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban periode 2021–2024
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-1082/L.10.15/Ft.1/11/2025 hingga PRINT-1088/L.10.15/Ft.1/11/2025, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal pelaksanaan Tahap II.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan menghindari potensi hambatan menjelang pelimpahan perkara ke pengadilan,” tegas Roi.
Kejari Bintan akan segera melakukan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk tahap persidangan. Roi menegaskan, seluruh proses penegakan hukum dalam kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan objektif dan sesuai prosedur, tanpa intervensi dari pihak mana pun,” ujarnya menegaskan.
Roi juga menambahkan bahwa Kejari Bintan berkomitmen memberantas tindak pidana korupsi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga keuangan negara. ***









