TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menjelaskan alasan penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang saat ini dilakukan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Menurut Zulhidayat, penataan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik agar lebih tertib, terukur, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“RT dan RW bahkan terlibat langsung dalam setiap program dan kebijakan pemerintah pusat, dan daerah,” kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.
Ia menjelaskan, RT dan RW bukan hanya struktur sosial kemasyarakatan, tetapi juga bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan di tingkat dasar.
Karena itu, keberadaan RT dan RW dinilai memiliki peran penting dalam pelayanan administrasi kependudukan, validasi data, pengendalian sosial masyarakat hingga pengelolaan wilayah.
Zulhidayat mengungkapkan, selama ini ditemukan ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) antar RT di sejumlah wilayah Kota Tanjungpinang.
Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti misalnya, terdapat RT yang hanya memiliki dua KK. Sementara di wilayah lain terdapat RT yang mengelola lebih dari 1.500 hingga 1.700 KK.
Menurutnya, kondisi tersebut menyebabkan pelayanan administrasi menjadi tidak seimbang dan kurang efektif.
“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya,” ungkapnya.
Ia menilai apabila jumlah warga terlalu besar dalam satu RT maka validasi data kependudukan dan pengawasan sosial masyarakat menjadi tidak optimal.
Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil maka akan menimbulkan pemborosan struktur kelembagaan dan anggaran operasional.
Selain itu, Pemko Tanjungpinang juga melakukan pembenahan data administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.
Zulhidayat mengatakan selama ini masih ditemukan KTP dan KK yang tidak sesuai dengan domisili sebenarnya sehingga berdampak terhadap distribusi bantuan pemerintah, data pemilih hingga administrasi pertanahan.
“Penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian kode administrasi wilayah.
Dalam keterangannya, Zulhidayat menyebut Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 telah memperjelas struktur organisasi RT dan RW, termasuk tugas, fungsi, mekanisme administrasi, pengelolaan keuangan hingga sistem pengarsipan dokumen.
Menurutnya, RT dan RW harus dipandang sebagai lembaga kolektif, bukan hanya dipersonifikasikan kepada ketua RT atau ketua RW semata. ***









