GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRI

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,5 Miliar dari PT Bias Delta Pratama

×

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,5 Miliar dari PT Bias Delta Pratama

Sebarkan artikel ini
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,5 Miliar dari PT Bias Delta Pratama
Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp4,5 Miliar dari PT Bias Delta Pratama. (Foto : Ist)

TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar $272.497 atau sekitar Rp4,5 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Selasa (14/10/2025).
Pengembalian ini dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal di wilayah pelabuhan se-Kota Batam periode 2015–2021.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau Nomor: PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tertanggal 17 September 2024, ditemukan kerugian negara senilai $272.497 khusus untuk PT Bias Delta Pratama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dana tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan serta tim penyidik lainnya, di Gedung Pidsus Kejati Kepri, Tanjungpinang.

Selanjutnya, uang tersebut telah disita dan dititipkan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan melalui rekening atas nama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

PT Bias Delta Pratama diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021 tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam.

Dalam periode 2015–2018, perusahaan tersebut tidak menyerahkan bagi hasil kepada BP Batam sebagaimana mestinya.

Padahal, berdasarkan Peraturan Kepala (Perka) Nomor 16 Tahun 2012, telah diatur bahwa 20 persen pendapatan jasa pemanduan dan penundaan harus disetorkan sebagai bagi hasil.

Namun dalam kasus ini, PT Bias Delta Pratama hanya berpegang pada kesepakatan internal dengan penyedia jasa, tanpa dasar hukum yang sah, sehingga BP Batam tidak menerima setoran PNBP sebesar 20 persen dari pendapatan kegiatan tersebut.

Menanggapi langkah pengembalian kerugian negara ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kajati Kepri), Jehezkiel Devy Sudarso, menegaskan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapus unsur pidana, tetapi menjadi bagian penting dari pemulihan keuangan negara dan efek jera bagi pelaku korupsi.

“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” tegas Kajati Kepri.

Ia menambahkan, komitmen Kejaksaan Tinggi Kepri adalah memastikan hasil korupsi dikembalikan kepada negara, bukan dijadikan alasan untuk meringankan hukuman pelaku.

Langkah ini, kata dia, menunjukkan bahwa penegakan hukum yang efektif adalah yang mampu mengembalikan kerugian negara sekaligus menegakkan keadilan.

Kasus PT Bias Delta Pratama menjadi salah satu bukti keseriusan Kejati Kepri dalam menangani perkara korupsi yang berdampak langsung terhadap keuangan negara.

Melalui strategi “penegakan hukum yang berimbang antara pemidanaan dan pemulihan,” Kejati Kepri berkomitmen menjaga akuntabilitas publik dan memastikan dana hasil korupsi kembali ke kas negara. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100