GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Ahli Waris Sukardi Siap Gugat Sengketa Lahan 688 Hektare di Bintan

×

Ahli Waris Sukardi Siap Gugat Sengketa Lahan 688 Hektare di Bintan

Sebarkan artikel ini
Ahli Waris Sukardi Siap Gugat Sengketa Lahan 688 Hektare di Bintan
Tim kuasa hukum ahli waris Sukardi terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H.(tengah), Ahmad Fidyani (kiri) S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H. (kanan). (Foto : Amril)

BINTAN – Ahli waris Sukardi melalui tim kuasa hukumnya memastikan bakal mengajukan gugatan perdata terkait sengketa lahan seluas sekitar 688,989 hektare di kawasan Kelurahan Gunung Kijang Batu Licin, Kabupaten Bintan.

Gugatan tersebut rencananya akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada pekan depan menyusul polemik proses pengukuran dan permohonan hak atas tanah yang masih dipersoalkan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelum mengajukan gugatan, tim kuasa hukum ahli waris Sukardi yang terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Lurah Gunung Lengkuas tertanggal 11 Mei 2026.

Dalam surat tersebut, pihak ahli waris meminta penghentian proses pengukuran dan pemeriksaan atas permohonan pemberian hak atas tanah nomor berkas 2763 tahun 2026 atas nama Arifin dengan luas sekitar 688.989 meter persegi.

“Minggu depan kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar persoalan ini clear and clean secara hukum,” ujar Dody Fernando di Tanjungpinang, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Dody, pihaknya sebelumnya juga telah menyampaikan surat keberatan dan permohonan penghentian proses pengukuran maupun pemeriksaan permohonan hak atas tanah kepada Panitia A dan Kantor Pertanahan Bintan.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari transaksi akuisisi lahan dan aset antara ahli waris Sukardi dengan Mr Gu Jianguo, yang sebagian lahannya disebut telah dibalik nama sekitar 250 hektare ke atas nama Direktur PT ANP, Arifin, Ignatius Hendy Kristianto dan Cristine.

“Semua itu atas nama keluarga Arifin. Ignatius merupakan suami dari Cristine. Sementara Mr. Gu Jianguo sendiri merupakan warga negara asing dan investor PMA di PT King Joy,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Fidyani menyebut Mr. Gu Jianguo diduga menggunakan nama Arifin dalam proses penguasaan lahan tersebut.

“Dalam jual beli itu ada sekitar 250 hektare lebih kurang yang sudah dibalik nama ke atas nama Ignatius Hendy Kristianto, Arifin dan Cristine. Karena itu kami mengajukan keberatan dan meminta penghentian proses di Kantah Bintan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, sengketa tersebut muncul setelah Mr. Gu Jianguo disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengambilalihan Aset tertanggal 24 Oktober 2024 di hadapan Notaris Johari, S.H.

Dalam perjanjian itu, nilai transaksi disebut mencapai Rp35 miliar dengan skema pembayaran bertahap sebesar Rp5 miliar per bulan.

Namun pihak kuasa hukum menyebut terjadi tunggakan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada tanggapan meski telah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali.

“Karena tiga bulan berturut-turut tidak membayar dan somasi tidak direspons, maka pada 25 Juli 2025 perjanjian dinyatakan batal,” kata Ahmad.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mr. Gu Jianguo, Arifin maupun pihak terkait lainnya terkait persoalan tersebut. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100