BATAM – Hubungan antara korban dan tersangka dalam kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) di Kabupaten Lingga akhirnya terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam.
Korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43) yang kini telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga.
Kasus tersebut sebelumnya menggegerkan warga Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, setelah ditemukan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, petugas menemukan jasad korban yang kemudian langsung ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa korban dan tersangka memiliki hubungan sebagai pasangan suami istri siri.
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***









