BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menemukan jejak dugaan operasional perjudian online di lokasi kedua kawasan Orchard Park Business Centre (OPBC), Batam, saat melakukan pengembangan kasus pengungkapan sindikat judi online internasional yang melibatkan puluhan Warga Negara Asing (WNA).
Pengembangan dilakukan setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek sebuah ruko di kawasan Sukajadi pada Minggu, 10 Mei 2026.
Dalam pengungkapan awal tersebut, polisi mengamankan 24 WNA yang berasal dari Kamboja, Vietnam, Suriah, Tiongkok dan Filipina.
Dir Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, menjelaskan bahwa petugas kemudian bergerak menuju lokasi lain di kawasan OPBC yang diduga masih berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kedua, bangunan diketahui dalam keadaan kosong. Namun, petugas menemukan sejumlah perangkat komputer dan kartu lotre dengan pola serupa seperti yang ditemukan di lokasi utama di Sukajadi.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya jaringan operasional perjudian online yang dijalankan dari lebih dari satu lokasi di Kota Batam.
Selain perangkat komputer, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lain berupa monitor, laptop, handphone, router WiFi serta puluhan ribu kartu lotre bergambar naga yang diduga digunakan sebagai sarana operasional perjudian online.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa sindikat tersebut diduga memanfaatkan media sosial Facebook melalui siaran langsung atau live streaming untuk menarik calon pemain.
Para pelaku juga diduga memiliki pembagian tugas mulai dari host, customer service, operator hingga pemain palsu atau fake player untuk menciptakan kesan permainan yang menguntungkan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, bangunan di Sukajadi digunakan sebagai pusat operasional perjudian online jenis lotre, sedangkan lantai tiga bangunan dijadikan tempat tinggal para pelaku.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perjudian serta Pasal 607 terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polda Kepri memastikan penyelidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam operasional perjudian online tersebut. ***









