BATAM – Penyebab kematian perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga akhirnya terungkap setelah hasil autopsi keluar.
Korban diketahui meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
Kasus tersebut diungkap Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga setelah warga menemukan gundukan tanah disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Dr Nona Pricillia Ohei, menjelaskan bahwa petugas langsung melakukan pengecekan dan penggalian setelah menerima laporan masyarakat.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43).
Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, menjelaskan tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian menguburkan jasad korban di belakang rumah kontrakan dan membakar barang-barang milik korban guna menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Diketahui, tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan dan motif sementara diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. ***









