KARIMUN – Polemik dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun membuat Polres Karimun akhirnya buka suara. Klarifikasi resmi disampaikan langsung Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Dalam penjelasannya, AKBP Yunita Stevani menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.
“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Yunita.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran nantinya akan disesuaikan dengan dokumen perencanaan, perjanjian hibah, serta aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sorotan publik terkait hibah miliaran rupiah itu disebut sebagai bentuk perhatian masyarakat yang tetap dihormati oleh pihak kepolisian.
“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yunita juga menanggapi pernyataan Ketua KPK terkait hibah kepada instansi vertikal. Menurutnya, Polres Karimun menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.
Namun ia menegaskan bahwa Polres Karimun tidak berada dalam posisi menentukan kebijakan pemberian hibah.
“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” jelas Yunita.
Ia memastikan proses hibah telah melewati tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.
Tak hanya itu, pengawasan terhadap penggunaan dana juga disebut dilakukan secara berlapis, baik dari internal Polri, Inspektorat, maupun lembaga pemeriksa negara.
Menjawab pertanyaan terkait kebutuhan anggaran, Yunita mengatakan bahwa anggaran dari Mabes Polri sebenarnya telah tersedia. Namun kebutuhan pelayanan di daerah dinilai memerlukan dukungan tambahan.
“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Karimun memastikan akan ada pelaporan administrasi, audit, serta keterbukaan informasi publik sesuai aturan yang berlaku.
Kapolres Karimun juga menegaskan bahwa hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena kegiatan masih berada pada tahap proses lelang.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***









