GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Pengukuran Lahan di Bintan Dihentikan

×

Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Pengukuran Lahan di Bintan Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Ahli Waris Sukardi Minta Pengukuran Lahan di Bintan Dihentikan
Tim kuasa hukum ahli waris Sukardi terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H.(tengah), Ahmad Fidyani (kiri) S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H. (kanan). (Foto : Amril)

BINTAN – Tim kuasa hukum ahli waris Sukardi meminta proses pengukuran lahan sengketa seluas sekitar 688,989 hektare di kawasan Gunung Kijang Batu Licin, Kabupaten Bintan dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat keberatan resmi yang telah dilayangkan kepada Lurah Gunung Lengkuas tertanggal 11 Mei 2026.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tim kuasa hukum ahli waris Sukardi terdiri dari Dody Fernando, S.H., M.H., Ahmad Fidyani, S.H., M.H., dan Iwan Kadly, S.H.

Dalam surat itu, pihak ahli waris meminta penghentian proses pengukuran dan pemeriksaan atas permohonan pemberian hak atas tanah nomor berkas 2763 tahun 2026 atas nama Arifin dengan luas sekitar 688.989 meter persegi.

“Minggu depan kami akan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang agar persoalan ini clear and clean secara hukum,” ujar Dody Fernando di Tanjungpinang, Rabu, 20 Mei 2026.

Menurut Dody, selain mengajukan surat keberatan kepada lurah, pihaknya juga telah melayangkan permohonan penghentian proses pengukuran maupun pemeriksaan permohonan hak atas tanah kepada Panitia A dan Kantor Pertanahan Bintan.

Kuasa hukum ahli waris menilai proses pengukuran tidak seharusnya dilanjutkan karena status lahan masih dalam sengketa.

Ia menjelaskan perkara tersebut bermula dari transaksi akuisisi lahan dan aset antara ahli waris Sukardi dengan Mr Gu Jianguo.

Sebagian lahan disebut telah dibalik nama sekitar 250 hektare ke atas nama Direktur PT ANP, Arifin, Ignatius Hendy Kristianto dan Cristine.

“Semua itu atas nama keluarga Arifin. Ignatius merupakan suami dari Cristine. Sementara Mr. Gu Jianguo sendiri merupakan warga negara asing dan investor PMA di PT King Joy,” katanya.

Sementara itu, Ahmad Fidyani menyebut Mr. Gu Jianguo diduga menggunakan nama Arifin dalam proses penguasaan lahan tersebut.

“Dalam jual beli itu ada sekitar 250 hektare lebih kurang yang sudah dibalik nama ke atas nama Ignatius Hendy Kristianto, Arifin dan Cristine. Karena itu kami mengajukan keberatan dan meminta penghentian proses di Kantah Bintan,” ujarnya.

Menurut Ahmad, sengketa tersebut muncul setelah Mr. Gu Jianguo disebut tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Pengambilalihan Aset tertanggal 24 Oktober 2024.

Pihak kuasa hukum menyebut terjadi tunggakan pembayaran selama tiga bulan berturut-turut tanpa ada tanggapan meski telah dilayangkan somasi sebanyak tiga kali.

“Karena tiga bulan berturut-turut tidak membayar dan somasi tidak direspons, maka pada 25 Juli 2025 perjanjian dinyatakan batal,” kata Ahmad.

Pihak ahli waris Sukardi meminta seluruh proses administrasi pertanahan dihentikan sementara sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Apabila pengukuran tetap dilanjutkan terhadap tanah yang masih disengketakan dan berpotensi batal demi hukum, maka itu bertentangan dengan asas kepastian hukum,” tegas kuasa hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Mr. Gu Jianguo, Arifin maupun pihak terkait lainnya terkait persoalan tersebut. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100