TANJUNGPINANG – Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, menyoroti pentingnya pengawasan dan pendampingan program pemerintah hingga ke tingkat desa saat melakukan audiensi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Jehezkiel Devy Sudarso.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Tanjungpinang, Jumat, 22 Mei 2026 itu juga menjadi momentum silaturahmi bersama jajaran Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam audiensi tersebut, Nyanyang menegaskan bahwa desa memiliki posisi penting dalam mendukung keberhasilan berbagai program pemerintah daerah.
Menurutnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berperan strategis dalam mengawasi program-program yang menyentuh langsung masyarakat, mulai dari ketahanan pangan, sekolah rakyat, Koperasi Merah Putih Nelayan, hingga pengentasan kemiskinan.
“Silaturahmi ini penting dilakukan agar sebelum ada persoalan, kita sudah membangun komunikasi dan pendampingan terlebih dahulu. Desa harus menjadi bagian dari pembangunan yang terintegrasi,” ujar Nyanyang.
Ia menyebutkan, Kepri memiliki 275 desa yang tersebar di lima kabupaten. Karena itu, pengawasan tata kelola desa dinilai penting agar seluruh program berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Nyanyang juga menekankan bahwa pembangunan sumber daya manusia (SDM) menjadi fokus utama Pemprov Kepri, terutama karena posisi Kepri yang berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia.
“Kepri berbatasan langsung dengan Singapura dan Malaysia. Maka yang harus kita unggulkan adalah sumber daya manusianya. Jangan ada lagi anak-anak yang putus sekolah,” katanya.
Selain pendidikan, Nyanyang turut menyinggung persoalan tata ruang laut dan kawasan hutan sosial yang masih menjadi tantangan bagi masyarakat pesisir dan petani.
Ia berharap adanya pendampingan dari aparat penegak hukum serta instansi terkait agar masyarakat tetap dapat meningkatkan kesejahteraan tanpa melanggar aturan konservasi.
Sementara itu, Kajati Kepri J. Devi Sudarso menyambut baik sinergi antara Pemprov Kepri dan Abpednas dalam mendukung pembangunan desa.
Menurutnya, organisasi desa harus mampu menjadi solusi nyata melalui edukasi, pendampingan, dan penguatan kesadaran hukum masyarakat.
“Asosiasi ini harus menjadi solusi terbaik bagi masyarakat desa untuk peningkatan penghasilan. Bukan sekadar memberi ikan, tetapi memberikan kail dan cara memancingnya,” ujar Devi Sudarso.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum tidak hanya bertugas melakukan penegakan hukum, tetapi juga harus hadir memberikan pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat desa.
Kajati Kepri berharap Abpednas dapat aktif memberikan penyuluhan hukum serta membantu mendorong pengelolaan potensi desa agar mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara legal dan berkelanjutan.
“Kalau desa sejahtera, maka daerah juga akan kuat. Yang penting tetap taat hukum,” katanya. ***









