GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Pemko Nilai Struktur RT di Tanjungpinang Belum Proporsional

×

Pemko Nilai Struktur RT di Tanjungpinang Belum Proporsional

Sebarkan artikel ini
Pemko Nilai Struktur RT di Tanjungpinang Belum Proporsional
Pemko Nilai Struktur RT di Tanjungpinang Belum Proporsional. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menilai struktur Rukun Tetangga (RT) di sejumlah wilayah saat ini belum proporsional karena terdapat ketimpangan jumlah kepala keluarga (KK) antar RT.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan ada RT yang hanya dihuni dua KK, namun di sisi lain terdapat RT yang mengelola lebih dari 1.500 hingga 1.700 KK.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menurut Zulhidayat, kondisi tersebut berdampak terhadap efektivitas pelayanan administrasi dan pengendalian sosial masyarakat di tingkat lingkungan.

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya,” kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, salah satu RT dengan jumlah KK sangat minim berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

Selain itu, terdapat pula RT di Kelurahan Bukit Cermin yang jumlah KK-nya di bawah 20.

Sementara di Kelurahan Batu IX, terdapat RT dengan sekitar 300 KK dan lebih dari 500 penduduk yang mencakup 18 kawasan perumahan dengan total 1.203 unit rumah.

Menurut Zulhidayat, ketimpangan tersebut menunjukkan belum adanya indikator objektif dalam pembentukan wilayah RT dan RW.

Ia menjelaskan, apabila jumlah warga terlalu besar dalam satu RT maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif dan validasi data kependudukan menjadi lemah.

Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil maka akan terjadi pemborosan struktur kelembagaan serta beban anggaran operasional yang tidak efisien.

“Apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif. Rentan terjadi diskriminasi, validasi data kependudukan tidak optimal, pengawasan sosial masyarakat menjadi lemah,” ungkapnya.

Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang melakukan penataan ulang kelembagaan RT dan RW sebagai bagian dari pembenahan sistem tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.

Selain penataan struktur kelembagaan, Pemko juga melakukan pembenahan data administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Menurut Zulhidayat, langkah tersebut penting untuk meningkatkan validasi data masyarakat serta memastikan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Ia menegaskan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah sesuai domisili sebenarnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100