GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Imigrasi Karimun Pastikan Pasien Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dengan Layanan HAM

×

Imigrasi Karimun Pastikan Pasien Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dengan Layanan HAM

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Karimun Pastikan Pasien Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dengan Layanan HAM
Imigrasi Karimun Pastikan Pasien Sakit Tetap Bisa Urus Paspor dengan Layanan HAM. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun memastikan masyarakat yang sedang sakit tetap bisa mengurus paspor tanpa harus datang langsung ke kantor imigrasi.

Komitmen itu diwujudkan melalui Layanan Prioritas Ramah HAM yang rutin dijalankan petugas untuk membantu warga dengan kondisi kesehatan tertentu atau keterbatasan fisik. Pada Rabu, 20 Mei 2026, layanan jemput bola kembali dilakukan di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Petugas mendatangi rumah M Z (15), seorang remaja yang sedang dalam kondisi sakit berat dan tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi.

Di lokasi, petugas melakukan pengambilan foto biometrik serta sidik jari sebagai bagian dari proses penerbitan paspor.

Pihak keluarga menyebut paspor tersebut dibutuhkan secara darurat untuk keperluan pengobatan medis di luar negeri.

Kasubsi Lantaskim Andi Lasera mengatakan layanan ramah HAM ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian, termasuk warga yang sedang sakit.

Menurutnya, warga yang tidak bisa berjalan, sedang menjalani perawatan, maupun dalam kondisi darurat medis tetap dapat mengakses dokumen perjalanan tanpa harus meninggalkan tempat perawatan.

“Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak,” kata Andi.

Program ini juga sejalan dengan slogan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni “Imigrasi Untuk Rakyat”, dengan menghadirkan pelayanan langsung bagi masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.

Untuk mendapatkan layanan jemput bola tersebut, pihak keluarga cukup mendatangi kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan paspor lengkap, termasuk surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit.

Setelah proses verifikasi selesai, petugas akan datang langsung ke rumah atau lokasi perawatan pasien guna melakukan pengambilan foto wajah dan sidik jari. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100