GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun Paparkan Fungsi Warga dalam Program Desa Binaan Imigrasi

×

Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun Paparkan Fungsi Warga dalam Program Desa Binaan Imigrasi

Sebarkan artikel ini
Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun Paparkan Fungsi Warga dalam Program Desa Binaan Imigrasi
Kasi TIKKIM Imigrasi Karimun Paparkan Fungsi Warga dalam Program Desa Binaan Imigrasi. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Kasi TIKKIM Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Muhamad Arfat, memaparkan fungsi masyarakat dalam mendukung program Desa Binaan Imigrasi saat kegiatan sosialisasi di Desa Pangke, Selasa, 12 Mei 2026.

Dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Desa Pangke itu, warga diajak memahami pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan keimigrasian di lingkungan sekitar.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berfokus pada edukasi administrasi, tetapi juga membangun kesadaran warga terhadap bahaya pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam membantu mencegah tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPO/TPPM).

“Kami berharap masyarakat ikut aktif mendukung program Desa Binaan Imigrasi dan memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui prosedur resmi,” ujar Muhamad Arfat dalam sosialisasi tersebut.

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB itu dihadiri Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih beserta tim, pejabat struktural, dan 19 warga Desa Pangke.

Suasana sosialisasi berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab bersama peserta.

Salah satu pertanyaan disampaikan Arwan selaku Ketua RW 02 terkait perlindungan hukum bagi PMI non-prosedural yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri.

Menanggapi hal tersebut, Muhamad Arfat menyarankan PMI non-prosedural untuk mendaftarkan diri ke BP3MI agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum.

“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” jelasnya.

Melalui program Desa Binaan Imigrasi, masyarakat Desa Pangke diharapkan semakin memahami perannya dalam mendukung pengawasan keimigrasian sekaligus mencegah praktik PMI non-prosedural di lingkungan sekitar. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100