KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjelaskan pentingnya jalur resmi bagi pekerja migran Indonesia (PMI) agar mendapatkan perlindungan hukum saat bekerja di luar negeri.
Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Kantor Desa Pangke pada Selasa, 12 Mei 2026, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, jajaran Direktorat Intelijen Keimigrasian yang dipimpin Kepala Tim Yogi Kosasih, pejabat struktural, serta 19 warga Desa Pangke.
Dalam sesi pemaparan, Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menjelaskan fokus program Desa Binaan Imigrasi, termasuk pengawasan keimigrasian dan pencegahan PMI non-prosedural serta TPPO/TPPM.
Topik perlindungan hukum bagi PMI menjadi perhatian peserta saat sesi diskusi berlangsung. Salah satu pertanyaan disampaikan Arwan selaku Ketua RW 02 yang menyoroti upaya pemerintah terhadap PMI non-prosedural yang mengalami masalah saat bekerja di luar negeri.
Menjawab hal itu, Muhamad Arfat menjelaskan pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi akan lebih mudah mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah.
“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” ujar Muhamad Arfat.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri tanpa prosedur yang jelas karena dapat menimbulkan berbagai risiko.
Melalui kegiatan tersebut, Imigrasi Karimun berharap masyarakat Desa Pangke semakin memahami pentingnya jalur resmi sebelum bekerja ke luar negeri serta ikut mendukung pengawasan keimigrasian di lingkungan masing-masing. ***









