GESER UNTUK BACA BERITA
POLRI

Polres Karimun Sebut Ada Pengawasan Berlapis dalam Penggunaan Hibah

×

Polres Karimun Sebut Ada Pengawasan Berlapis dalam Penggunaan Hibah

Sebarkan artikel ini
Polres Karimun Sebut Ada Pengawasan Berlapis dalam Penggunaan Hibah
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Polres Karimun memastikan penggunaan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun akan berada dalam pengawasan berlapis.

Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, menegaskan pengawasan dilakukan baik dari internal Polri maupun lembaga pengawas lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

AKBP Yunita Stevani menjelaskan bahwa pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan dana hibah tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” ujar Yunita.

Ia memastikan proses hibah juga telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Kapolres Karimun menegaskan dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi maupun di luar tugas kepolisian.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Yunita mengatakan pihaknya menghormati perhatian masyarakat terhadap dana hibah Rp4,4 miliar tersebut sebagai bentuk pengawasan sosial.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menyebut pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun ia menekankan bahwa Polres Karimun tidak berada pada posisi menentukan kebijakan pemberian hibah.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan tambahan anggaran, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang sudah tersedia. Akan tetapi, kebutuhan pelayanan di daerah membutuhkan dukungan tambahan agar kualitas pelayanan publik dapat terus meningkat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya.

Ia juga memastikan hingga saat ini dana hibah Rp4,4 miliar tersebut belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” tutup Yunita. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100