GESER UNTUK BACA BERITA
POLRI

Dana Hibah Polres Karimun Masih Tahap Lelang dan Belum Digunakan

×

Dana Hibah Polres Karimun Masih Tahap Lelang dan Belum Digunakan

Sebarkan artikel ini
Dana Hibah Polres Karimun Masih Tahap Lelang dan Belum Digunakan
Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani. (Foto : Polres Karimun)

KARIMUN – Kapolres Karimun, Yunita Stevani, memastikan dana hibah sebesar Rp4,4 miliar dari Pemerintah Kabupaten Karimun hingga saat ini belum digunakan karena masih berada dalam tahap proses lelang.

Penegasan itu disampaikan AKBP Yunita Stevani untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait penggunaan dana hibah tersebut.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap lelang, sehingga belum ada pelaksanaan penggunaan anggaran,” ujar Yunita.

Ia menegaskan bahwa dana hibah tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi ataupun di luar tugas kepolisian.

Menurutnya, bantuan hibah itu nantinya difokuskan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan melalui mekanisme resmi.

“Pada prinsipnya, dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung peningkatan sarana, prasarana, serta pelayanan kepada masyarakat sesuai kebutuhan yang telah diajukan dan disetujui melalui mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Kapolres Karimun juga memastikan seluruh proses hibah telah melalui tahapan administrasi mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan hingga penandatanganan perjanjian.

Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaannya disebut dilakukan secara berlapis oleh internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa negara.

“Seluruh proses tetap mengacu pada mekanisme dan regulasi yang berlaku,” tegas Yunita.

Sorotan publik terhadap dana hibah miliaran rupiah itu disebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat yang tetap dihormati oleh pihak kepolisian.

“Kami memandang hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat. Oleh karena itu, kami berkomitmen agar penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait pernyataan Ketua KPK mengenai hibah kepada instansi vertikal, Yunita menyatakan pihaknya menghormati setiap rekomendasi dari lembaga pengawas.

Namun ia menegaskan bahwa Polres Karimun bukan pihak yang menetapkan kebijakan pemberian hibah.

Menjawab pertanyaan mengenai kebutuhan anggaran tambahan, Yunita menjelaskan bahwa anggaran dari Mabes Polri memang sudah tersedia. Meski begitu, kebutuhan pelayanan di daerah dinilai memerlukan dukungan tambahan guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Bantuan hibah merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, sepanjang sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah,” ungkapnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100