KARIMUN – Pertanyaan mengenai langkah pemerintah terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural mencuat dalam kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi di Kantor Desa Pangke, Selasa, 12 Mei 2026.
Pertanyaan itu disampaikan Arwan selaku Ketua RW 02 saat sesi diskusi dan tanya jawab bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
Arwan menyoroti kondisi PMI non-prosedural yang bekerja di luar negeri lalu mengalami masalah hukum maupun persoalan lainnya. Ia mempertanyakan upaya yang dapat diberikan pemerintah terhadap pekerja migran tersebut.
Diskusi itu berlangsung interaktif dan menjadi perhatian peserta yang hadir dalam kegiatan sosialisasi sejak pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM menjelaskan bahwa PMI non-prosedural tetap disarankan mendaftarkan diri ke BP3MI agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum.
“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” paparnya.
Muhamad Arfat bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian dalam kesempatan itu juga menjelaskan fokus program Desa Binaan Imigrasi, termasuk peran masyarakat dalam mendukung pengawasan keimigrasian serta pencegahan PMI non-prosedural dan TPPO/TPPM.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, jajaran Direktorat Intelijen Keimigrasian yang dipimpin Kepala Tim Yogi Kosasih, pejabat struktural, serta 19 warga Desa Pangke.
Melalui sosialisasi tersebut, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi agar memiliki perlindungan hukum yang jelas serta terhindar dari berbagai risiko. ***









