GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Sosialisasi Imigrasi Karimun di Pangke Fokus Pencegahan TPPO dan TPPM

×

Sosialisasi Imigrasi Karimun di Pangke Fokus Pencegahan TPPO dan TPPM

Sebarkan artikel ini
Sosialisasi Imigrasi Karimun di Pangke Fokus Pencegahan TPPO dan TPPM
Sosialisasi Imigrasi Karimun di Pangke Fokus Pencegahan TPPO dan TPPM. (Foto : Taufik)

KARIMUN – Pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) menjadi fokus utama dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun di Desa Pangke.

Kegiatan Penyebaran Informasi Desa Binaan Imigrasi itu berlangsung di Kantor Desa Pangke pada Selasa, 12 Mei 2026, mulai pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sosialisasi menghadirkan jajaran Direktorat Intelijen Keimigrasian bersama Kantor Imigrasi Karimun untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat terkait pengawasan keimigrasian dan bahaya pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Pangke Junaidi, Kepala Kantor Imigrasi Karimun Dwi Avandho Farid, Kepala Tim Direktorat Intelijen Keimigrasian Yogi Kosasih beserta tim, pejabat struktural, dan 19 warga Desa Pangke.

Muhamad Arfat selaku Kasi TIKKIM bersama Gindo Ginting dari Direktorat Intelijen Keimigrasian menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Mereka menjelaskan bahwa program Desa Binaan Imigrasi tidak hanya berfokus pada edukasi administrasi keimigrasian, tetapi juga mendorong masyarakat aktif mencegah praktik TPPO dan TPPM.

Warga juga diberikan pemahaman mengenai risiko bekerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun eksploitasi.

Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab bersama peserta.

Salah satu pertanyaan disampaikan Arwan selaku Ketua RW 02 terkait langkah pemerintah terhadap PMI non-prosedural yang mengalami masalah di luar negeri.

Menjawab pertanyaan itu, Muhamad Arfat menyarankan pekerja migran non-prosedural segera mendaftarkan diri ke BP3MI agar pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum.

“PMI non-prosedural disarankan untuk mendaftarkan diri ke BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia), sehingga apabila terjadi masalah di luar negeri, pemerintah dapat memberikan perlindungan hukum dan pekerja tersebut dapat bekerja secara legal,” ujarnya.

Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Pangke diharapkan semakin memahami pentingnya prosedur resmi sebelum bekerja ke luar negeri serta ikut berperan aktif dalam mencegah TPPO dan TPPM di lingkungan sekitar. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100