KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menjelaskan syarat yang harus dipenuhi masyarakat yang ingin mengurus paspor melalui layanan ramah HAM bagi pasien sakit atau warga dengan keterbatasan fisik.
Layanan jemput bola tersebut diberikan kepada pemohon yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor imigrasi karena kondisi kesehatan tertentu. Program ini kembali dijalankan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.
Kasubsi Lantaskim Andi Lasera mengatakan keluarga pemohon terlebih dahulu harus datang ke kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan paspor lengkap.
Selain itu, pemohon wajib melampirkan surat keterangan sakit atau surat rujukan resmi dari dokter maupun rumah sakit sebagai dokumen pendukung layanan prioritas tersebut.
Setelah seluruh berkas diverifikasi, petugas imigrasi akan mendatangi rumah atau tempat pasien dirawat untuk melakukan proses biometrik, seperti pengambilan foto wajah dan sidik jari.
“Melalui terobosan ini, Imigrasi Tanjung Balai Karimun berharap masyarakat dapat semakin merasakan kemudahan, kecepatan, dan kepastian dalam mengakses layanan keimigrasian, terutama di tengah situasi yang mendesak,” kata Andi.
Ia menegaskan layanan ramah HAM tersebut menjadi solusi bagi masyarakat yang sedang sakit berat, tidak bisa berjalan, maupun berada dalam kondisi darurat medis agar tetap mendapatkan hak pelayanan keimigrasian.
Dalam pelaksanaan terbaru, petugas imigrasi mendatangi rumah M Z (15), seorang remaja yang sedang sakit berat dan membutuhkan paspor untuk keperluan pengobatan medis di luar negeri.
Di lokasi, petugas langsung melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari tanpa mengharuskan pemohon datang ke kantor imigrasi.
Program tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi melalui slogan “Imigrasi Untuk Rakyat”, dengan menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus. ***









