GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMKEPRIPOLRI

Sadis! Dua Pemuda di Batam Rampas Motor di Batu Besar

×

Sadis! Dua Pemuda di Batam Rampas Motor di Batu Besar

Sebarkan artikel ini
Sadis! Dua Pemuda di Batam Rampas Motor di Batu Besar
Sadis! Dua Pemuda di Batam Rampas Motor di Batu Besar. (Foto : Ist)

BATAM Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Perumahan Bida Asri 3, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menggemparkan warga. Dua pemuda berinisial MAS alias P (22) dan MSL alias M (22) ditangkap setelah merampas sepeda motor milik korban.

Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polsek Nongsa dan dipaparkan dalam konferensi pers di Aula Polsek Nongsa, Rabu (18/2/2026). Kegiatan dipimpin Kapolsek Nongsa Kompol Eriman yang diwakili Wakapolsek Nongsa AKP Gunawan Husen, S.H., didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., serta Kanit Reskrim Iptu Rahmat Susanto, S.H., M.H.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Peristiwa bermula saat korban NA (32) meminjam sepeda motor Honda Beat milik rekannya, AM (19), pada Sabtu malam untuk membeli rokok. Saat perjalanan pulang melintasi jalan yang relatif sepi, korban dipepet kedua tersangka yang telah menunggu di lokasi.

Pelaku kemudian memiting leher korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Dalam kondisi tidak berdaya, korban dipukul berulang kali pada bagian mata dan bibir, lalu kedua kakinya diikat menggunakan tali rafia.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian wajah dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri.

Setelah melumpuhkan korban, pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat, satu unit handphone merek Vivo, serta satu unit power bank warna hijau milik korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui motif aksi tersebut dipicu rasa kesal salah satu tersangka terhadap korban terkait pesanan batu nisan orang tuanya yang belum selesai dikerjakan.

Polisi yang menerima laporan melalui Layanan Kepolisian 110 langsung bergerak cepat. Tersangka MAS berhasil diamankan di wilayah Kabil bersama handphone korban, sementara tersangka MSL ditangkap di kediamannya beserta sepeda motor milik korban.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat milik korban, sepeda motor Honda Supra milik tersangka, handphone Vivo, power bank warna hijau, STNK asli, serta tali rafia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Batam. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100