BEKASI – Persoalan jalan rusak dan saluran air yang tidak berfungsi optimal kembali menjadi sorotan warga Kota Bekasi. Kondisi ini dinilai mendesak karena berdampak langsung pada mobilitas, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat, terutama saat musim hujan.
Keluhan yang terus bermunculan membuat DPRD Kota Bekasi menegaskan bahwa penanganan infrastruktur dasar tidak boleh berlarut-larut di tahap perencanaan semata. Intervensi nyata di lapangan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Adelia Sidik, menegaskan aspirasi masyarakat harus segera ditindaklanjuti melalui kebijakan anggaran daerah yang konkret.
“Kami tidak ingin aspirasi warga hanya berhenti di dokumen. Harus ada eksekusi nyata agar kualitas infrastruktur di Bekasi benar-benar meningkat,” ujarnya, Selasa (3/3/2026).
Data pemerintah daerah menunjukkan, perbaikan jalan rusak tahun ini akan dilakukan berdasarkan skala prioritas dan kemampuan anggaran. Namun, kondisi fiskal menjadi tantangan serius.
Anggaran Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi tercatat turun dari Rp800 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp460 miliar pada 2026. Dari jumlah tersebut, dana efektif untuk penanganan jalan dan jembatan hanya Rp313,86 miliar.
Penurunan ini berpotensi menghambat target perbaikan 280 kilometer jalan yang sebelumnya telah direncanakan pemerintah daerah.
Adelia menekankan pentingnya sinergi antara legislatif dan eksekutif agar persoalan di lapangan dapat cepat teridentifikasi. Kehadiran dinas teknis seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dinilai krusial dalam memastikan penanganan berjalan sesuai kewenangan.
Ia memastikan DPRD akan memperketat fungsi pengawasan mulai dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan.
Isu infrastruktur dan banjir kini masuk dalam agenda strategis Kota Bekasi yang membutuhkan perhatian serius lintas instansi. Dengan koordinasi yang lebih solid dan pengawasan ketat, DPRD berharap kualitas infrastruktur dapat segera meningkat demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat. ***
(ADVETORIAL DPRD KOTA BEKASI)








