GESER UNTUK BACA BERITA
KEPRI

Zulhidayat Ungkap Ada RT di Tanjungpinang yang Hanya Dihuni Dua Kepala Keluarga

×

Zulhidayat Ungkap Ada RT di Tanjungpinang yang Hanya Dihuni Dua Kepala Keluarga

Sebarkan artikel ini
Zulhidayat Ungkap Ada RT di Tanjungpinang yang Hanya Dihuni Dua Kepala Keluarga
Zulhidayat Ungkap Ada RT di Tanjungpinang yang Hanya Dihuni Dua Kepala Keluarga. (Foto : Kominfo TPI)

TANJUNGPINANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengungkapkan adanya Rukun Tetangga (RT) di Kota Tanjungpinang yang hanya dihuni dua kepala keluarga (KK).

Menurut Zulhidayat, kondisi tersebut menjadi salah satu fakta yang ditemukan dalam evaluasi penataan kelembagaan RT dan RW di Kota Tanjungpinang.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ia menyebut RT dengan jumlah warga sangat minim itu berada di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti.

“Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, malah terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK,” kata Zulhidayat, Senin, 18 Mei 2026.

Selain itu, Zulhidayat juga mengungkapkan terdapat RT lain di wilayah berbeda yang memiliki jumlah KK di bawah 20.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan jumlah warga antar RT di Kota Tanjungpinang.

Di sisi lain, terdapat pula RT yang justru mengelola lebih dari 1.500 hingga 1.700 KK.

Ketimpangan tersebut dinilai berdampak terhadap efektivitas pelayanan administrasi, validasi data kependudukan hingga pengendalian sosial masyarakat.

“Karena tidak ada pengaturan yang membatasi jumlah KK dalam satu RT itu lah yang menyebabkan terjadinya ketimpangan antara satu RT dengan RT lainnya,” ungkapnya.

Zulhidayat menjelaskan, apabila jumlah warga terlalu besar dalam satu RT maka pelayanan administrasi menjadi tidak efektif dan rentan menimbulkan persoalan data.

Sebaliknya, jika jumlah RT terlalu kecil maka akan terjadi pemborosan struktur kelembagaan dan beban operasional yang tidak efisien.

Karena itu, Pemerintah Kota Tanjungpinang saat ini melakukan penataan ulang kelembagaan RT dan RW sebagai bagian dari pembenahan tata kelola pelayanan masyarakat berbasis wilayah.

Selain penataan kelembagaan, Pemko juga melakukan pembenahan data administrasi kependudukan berbasis domisili riil masyarakat.

Menurut Zulhidayat, langkah tersebut penting agar data masyarakat lebih valid, pelayanan publik lebih tepat sasaran dan potensi persoalan administrasi dapat diminimalkan.

Ia menegaskan perubahan wilayah RT dan RW tidak menghapus identitas kependudukan masyarakat, melainkan hanya penyesuaian administrasi wilayah sesuai domisili sebenarnya. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100