GESER UNTUK BACA BERITA
JABAR

Gawat! Operator SDN Jaticempaka 1 Kota Bekasi Diduga Dapat Jatah Sertifikasi Rp150 Ribu per Guru, Benarkah?

×

Gawat! Operator SDN Jaticempaka 1 Kota Bekasi Diduga Dapat Jatah Sertifikasi Rp150 Ribu per Guru, Benarkah?

Sebarkan artikel ini
Operator SDN Jaticempaka 1 Kota Bekasi Diduga Dapat Jatah Sertifikasi Rp150 Ribu per Guru
Operator SDN Jaticempaka 1 Kota Bekasi Diduga Dapat Jatah Sertifikasi Rp150 Ribu per Guru. (Foto : Ist)

BEKASI Dugaan praktik potongan dana sertifikasi guru mencuat di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Ironisnya, operator sekolah disebut menerima jatah terbesar dari pemotongan tersebut, yakni sebesar Rp150 ribu per guru.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa setiap guru penerima dana sertifikasi di sekolah ini dikenakan potongan antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
  • Pengawas Sekolah: Rp50 ribu
  • UPP: Rp50 ribu
  • Konsumsi guru: Rp50 ribu
  • Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Rp100 ribu
  • Operator Sekolah: Rp150 ribu

Dengan total 15 guru sebagai penerima tunjangan, maka operator sekolah diduga menerima hingga Rp2.250.000 setiap pencairan dana. Jumlah tersebut bahkan melampaui alokasi potongan untuk unsur dinas.

Potongan ini dikabarkan dikoordinir oleh seorang guru berinisial L, yang bertugas sebagai “juru petik”. Namun saat dikonfirmasi, L menolak memberikan penjelasan maupun klarifikasi terkait tuduhan tersebut.

Sementara itu, Chaerunnisa, selaku operator SDN Jaticempaka I yang disebut menerima bagian terbesar dari potongan, menolak memberikan tanggapan. Bahkan saat dikonfirmasi langsung, ia justru balik bertanya kepada wartawan soal sumber informasi yang diperoleh.

Pada Juli 2025 ini, Pemerintah Kota Bekasi diketahui telah mencairkan dana sertifikasi triwulan kedua kepada lebih dari 7.000 guru. Besaran tunjangan berbeda-beda, tergantung status kepegawaian dan golongan.

Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru 2025:

  • PNS Golongan III: Rp2,78 juta – Rp5,18 juta
  • PNS Golongan IV: Rp3,28 juta – Rp6,37 juta
  • PPPK: Rp1,93 juta – Rp7,32 juta
  • Guru Honorer Non-ASN (lulus PPG): Rp2 juta per bulan

Meski potongan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah, namun praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran dana tunjangan guru.

Hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Bekasi terkait dugaan pemotongan tersebut.

Jika benar adanya, praktik ini jelas menciderai semangat peningkatan kesejahteraan guru yang seharusnya menjadi prioritas. ***