Potongan Rp300–Rp350 Ribu Diterapkan di SDN Jaticempaka I, Operator Diduga Raup Rp2,25 Juta Sekali Cair
BEKASI – Dugaan pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di sejumlah sekolah di Kota Bekasi makin menguat. Salah satu kasus terjadi di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, di mana sejumlah guru diduga dikenakan potongan antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu setiap kali pencairan dana sertifikasi.
Dana yang seharusnya menjadi hak penuh para guru itu disebut-sebut dialokasikan ke beberapa pihak, antara lain:
- Pengawas Sekolah: Rp50 ribu
- UPP (Unit Pelaksana Pendidikan): Rp50 ribu
- Konsumsi Internal Guru: Rp50 ribu
- Kasi GTK Dinas Pendidikan Kota Bekasi: Rp100 ribu
- Operator Sekolah: Rp150 ribu
Jika ditotal, dari 15 guru penerima dana sertifikasi, operator sekolah bisa mengantongi Rp2.250.000 per pencairan. Nilai tersebut bahkan melampaui bagian yang diduga masuk ke Dinas Pendidikan.
Sumber yang enggan disebutkan namanya menyebutkan, potongan ini sudah menjadi praktik rutin dan dilakukan secara sistematis. Proses penarikan dilakukan oleh seorang guru berinisial L, yang berperan sebagai “juru petik” dana dari para guru.
Namun saat dikonfirmasi, baik L maupun operator SDN Jaticempaka I, Chaerunnisa, memilih bungkam. Chaerunnisa bahkan balik mempertanyakan asal informasi yang diajukan wartawan.
TPG atau Tunjangan Profesi Guru merupakan hak guru yang telah tersertifikasi dan diatur dalam regulasi resmi. Dana ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kompetensi profesional dan tak boleh dipotong untuk alasan apa pun.
Pada Juli 2025, sebanyak 7.000 lebih guru di Kota Bekasi telah menerima pencairan TPG triwulan kedua. Dengan besaran tunjangan sebagai berikut:
- Guru PNS: Setara gaji pokok (Rp2,7 juta–Rp6,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja)
- Guru PPPK: Rp1,9 juta–Rp7,3 juta (mengacu pada Perpres No. 11 Tahun 2024)
- Guru Honorer (Non-ASN): Rp2 juta per bulan, bagi yang telah lulus PPG
Jika dugaan potongan juga terjadi di sekolah lain, potensi kebocoran anggaran bisa sangat besar dan menimbulkan kerugian sistematis bagi para tenaga pendidik. ***








