GESER UNTUK BACA BERITA
HUKRIMJABAR

Kejari Bekasi Dalami Kasus Hibah Alat Olahraga, Mantan RW Diperiksa

×

Kejari Bekasi Dalami Kasus Hibah Alat Olahraga, Mantan RW Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Kejari Bekasi Dalami Kasus Hibah Alat Olahraga, Mantan RW Diperiksa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah alat olahraga yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. (Foto : Kejari Bekasi)

Lurah Jakasetia Diduga Beri Informasi Menyesatkan Soal Penerima Hibah

BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus mendalami kasus dugaan korupsi hibah alat olahraga yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi. Pemeriksaan kini merambah hingga ke tingkat Ketua RT dan RW penerima manfaat.

Terbaru, sejumlah Ketua RT dan RW dari Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, dijadwalkan dimintai keterangan pada Selasa (29/7/2025). Langkah ini disebut Kejari sebagai bagian dari penyisiran menyeluruh terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk potensi tersangka baru.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Menariknya, salah satu yang akan diperiksa adalah Firdaus, mantan Ketua RW 18, yang diduga menerima hibah alat olahraga meski sudah tidak lagi menjabat saat barang diterima.

Dalam penelusuran media ini, diketahui bahwa saat pengajuan dan penyaluran bantuan alat olahraga dari Dispora dilakukan pada Desember 2023. Sementara itu, berdasarkan SK Nomor: 149.2/Kep-1577-Kc.BS/X/2023, jabatan Ketua RW 18 telah resmi dijabat oleh Niramin sejak Oktober 2023.

Namun demikian, Firdaus, yang sebelumnya menjabat, diketahui masih menerima dan menguasai barang bantuan tersebut.

Lurah Jakasetia, Awis Subianto, ketika dikonfirmasi justru menyatakan bahwa Firdaus masih menjabat saat hibah diberikan.

“Saat menerima bantuan masih RW yang lama,” ujar Awis saat dihubungi, Senin (28/7/2025).

Namun saat ditanya soal pendistribusian barang ke RT, Awis menyatakan tidak mengetahui secara pasti.

“Kalau pendistribusian saya nggak tahu. Kan sudah lama itu,” tambahnya.

Perbedaan data antara penetapan jabatan RW dan penerima hibah memunculkan dugaan bahwa Lurah Jakasetia bisa saja mengaburkan informasi kepada publik.

Situasi ini mendorong banyak pihak agar Kejari Bekasi mendalami kemungkinan adanya penyalahgunaan wewenang atau jabatan, baik dalam proses pendataan penerima hibah maupun distribusi alat olahraga.

Proses pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Kantor Kelurahan Jakasetia, dan menurut informasi, Firdaus termasuk salah satu nama yang akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai penerima barang hibah.

Kejari Bekasi belum merilis keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan sejauh ini, namun penyidik menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk anggota dewan, hingga perangkat lingkungan seperti RW dan RT akan ditelusuri secara menyeluruh. ***

Preferensi Sumber
banner 482x100