TANJUNG PINANG – Sebanyak 1.784 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri dapat perpanjangan kontrak pada tahun 2024. Jika dibandingkan dengan tahun 2023 yang mencapai 1.847 orang, jumlah ini mengalami penurunan.
Demikian hal ini disampaikan Kepala BKD dan Korpri Provinsi Kepri, Yeny Trisia Isabella, pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) PTT di lingkungan Pemprov Kepri tahun 2024 di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjung Pinang, kemarin.
“PTT yang tidak diperpanjang tahun ini ada 63 orang, karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau tersandung kasus hukum,” kata Yeny.
Yeny juga menjelaskan, bahwa PTT di Pemprov Kepri diatur berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2011 tentang PTT di Provinsi Kepri.
Adapun masa kerja PTT tahun 2024 adalah selama 1 (satu) tahun, mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
“Setiap PTT akan diberikan daftar penilaian kerja PTT dalam kurun waktu 1 (satu) tahun, yang akan menjadi pertimbangan pengangkatan kembali tahun berikutnya,” ujar Yeny.
Penyerahan SK tersebut turut dihadiri Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, para pejabat eselon II, III, dan IV, serta 500 orang perwakilan PTT dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). ***