HEADLINEJABODETABEK

Kota Bekasi Ikuti Kebijakan DKI Jakarta, Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan 2024

×

Kota Bekasi Ikuti Kebijakan DKI Jakarta, Tempat Hiburan Malam Tetap Buka Selama Ramadhan 2024

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Bekasi tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. (Foto : Ist)

BEKASI – Kota Bekasi mengikuti kebijakan yang diterapkan oleh DKI Jakarta dengan memperbolehkan tempat hiburan malam (THM) tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1445 H/2024.

Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) Kota Bekasi, Aby Hurairoh, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan hasil dari rapat para pimpinan, bukan keputusan individu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Keputusan ini diambil dengan pertimbangan bahwa pembukaan THM di Kota Bekasi dapat berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Aby Hurairoh menambahkan bahwa DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan serupa dengan batasan waktu tertentu, dengan tujuan utama untuk mencegah kesirikan di wilayah tersebut.

“Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan PAD, di ibukota Jakarta THM pada dibuka. Biar tidak ada kesirikan saja,” ucapnya kepada awak media, Jumat 8 Maret 2024.

Kebijakan ini terdokumentasikan dalam surat edaran Nomor:500.13/424-Disparbud.Par tentang Tata Tertib Pelaku Usaha Jasa Kepariwisataan dan Hiburan Umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari maklumat bersama Wali Kota Bekasi, Kapolresta Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi.

Surat edaran tersebut menetapkan jam operasional untuk berbagai jenis usaha THM, karaoke keluarga, biliard, panti pijat, panti mandi uap, dan Sauna/Spa. Pembukaan THM diizinkan mulai pukul 21.00 hingga 02.00 WIB, sementara karaoke keluarga dan biliard dapat beroperasi dari pukul 15.00 hingga 24.00 WIB. Untuk panti pijat, panti mandi uap, dan Sauna/Spa, jam operasionalnya adalah dari pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.

Surat edaran juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, keputusan ini menandai pertama kalinya THM di Kota Bekasi dapat tetap buka selama bulan suci Ramadhan dalam sejarah Kota Patriot ini. ***

(mm)