LAMPUNG — Direktur YLBH-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi SH, mengungkapkan bahwa istri dan ayah dari korban telah melaporkan peristiwa yang terjadi pada Kamis, 28 Maret 2024, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang menimpa suami dan anak mereka.
“Menurut keterangan istri korban, proses penangkapan dilakukan pada pukul 15.00 WIB. Pada saat itu, korban bersama istri sedang memperbaiki sepatu di ruang tengah. Kondisi korban adalah tidak berpakaian dan mengenakan celana pendek. Ketika mendengar suara ayah korban yang berteriak, korban segera menuju ke depan untuk memastikan keadaan,” ungkap Sumaindra Jarwadi SH pada Rabu (3/4/2024).
Sumaindra Jarwadi menambahkan bahwa saat korban sampai di pintu ruang tengah yang dipisahkan oleh gorden, ia ditembak tepat pada bagian perut bawah, di depan istri.
“Korban dalam keadaan tidak berdaya kemudian diseret keluar dari rumah dan dimasukkan ke dalam mobil dengan cara yang tidak manusiawi,” jelas Sumaindra Jarwadi.
Menurutnya, penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak diawali dengan peringatan. Mereka langsung masuk ke rumah tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu.
“Selain penembakan, keluarga juga mengalami tindakan kekerasan dari pihak kepolisian. Istri korban dicambuk rambutnya, ibu korban ditendang, dan ayah korban didorong. Bahkan tetangga yang mendengar suara tembakan juga diancam dengan pistol oleh petugas yang menangkap korban,” paparnya.
LBH Bandar Lampung menduga adanya penggunaan kekuatan berlebih oleh pihak kepolisian, mengingat korban tidak melakukan perlawanan. Bahkan korban sedang dalam keadaan tidak berpakaian dan sedang melakukan kegiatan bersama istri.
“Dalam hal ini, penembakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri yang menegaskan perlunya peringatan sebelum melakukan penembakan,” tegas Sumaindra.
LBH Bandar Lampung juga mendesak Divisi Propam Polda Lampung dan Divisi PROPAM POLRI untuk menyelidiki kasus dugaan eksekusi di luar hukum yang mengakibatkan kematian seseorang oleh aparat kepolisian di wilayah POLDA LAMPUNG.
“LBH Bandar Lampung juga mengajak KOMNAS HAM RI untuk turut serta melihat dan mengusut peristiwa yang dialami oleh korban tembakan polisi,” tandas Sumaindra. ***
(MM)